SYARAT PENDAFTARAN SISWA BARU SMP NEGERI ( PPDB )

Persyaratan Pendataan

Calon Peserta didik baru dari luar Kota dalam Propinsi DIY :

  1. Kartu Ujian
  2. Foto copy SKHUN atau surat keterangan pengganti SKHUN dari sekolah

Calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Propinsi DIY :

  1. Menyerahkan SKHUN asli
  2. Menyerahkan foto copy ijazah
  3. Surat keterangan melanjutkan sekolah ke Kota Yogyakarta dari sekolah asal yang diketahui Dinas Pendidikan setempat
  4. Surat keterangan Bebas Narkoba/Napza dari Rumah Sakit/Laboratorium

Calon Peserta Didik Baru Lulusan Sebelum Tahun Ajaran 2010/2011:

  1. Memenuhi persyaratan usia sekolah
  2. Menyerahkan SKHUN dan menunjukkan Ijazah Asli
  3. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah yang telah disahkan

Persyaratan Pendaftaran

    1. SMP
      1. Telah lulus SD/ MI
      2. Memiliki SKHUN
      3. Setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 12 Juli 2011.
      4. Setiap calon peserta didik baru dimohon menunjukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
      5. Menunjukkan ijazah Asli SD/MI menyerahkan satu lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir.
      6. Menyerahkan SKHUN asli, dan satu lembar fotokopi SKHUN yang telah dilegalisir atau Surat Keterangan pengganti SKHUN.
      7. Menyerahkan surat rekomendasi penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki.
      8. Untuk calon peserta didik baru penduduk daerah diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga (C1) Asli dan menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (C1) yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
      9. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah.
      10. Peserta PPDB Tahap I, KMS asli, dan menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh Dinas Sosial,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi pada bulan Juni 2011
      11. Passing Grade sebagai syarat pedaftaran sekolah RSBI bagi peserta KMS untuk masuk SMP RSBI adalah memiliki jumlah UN 23.41
      12. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran.
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI

Siswa Luar Daearah

  1. Calon Peserta Didik Luar Daerah adalah siswa-siswa yang berasal dari Sekolah meliputi :
    1. Luar Kota Yogyakarta Dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
    2. Luar Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Bagi calon siswa yang berasal dari Luar Daerah wajib melakukan Pendataan dengan melengkapi berkas persyaratan pendataan untuk memperoleh nomor register/pendataan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
  3. Prosedur pendaftaran calon siswa yang berasal dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta sama dengan proses pendaftaran calon siswa yang berasal Kota Yogyakarta, dengan membawa nomor peserta ujian nasional dan melampirkan tanda bukti pendataan.
  4. Calon peserta didik dengan Domisili luar daerah untuk masuk SMP mendapat kuota maksimal 20% (dua puluh persen) dari total daya tampung sekolah
  5. Calon peserta didik dengan Domisili luar daerah untuk masuk SMA mendapat kuota maksimal 30% (tiga puluh persen) dari total daya tampung sekolah
  6. Tidak ada Kuota bagi Calon peserta didik luar daerah untuk masuk SMK

Calon Peserta Didik Lulusan Tahun Sebelum Tahun Ajaran 2010/2011

  1. Bagi calon siswa lulusan sebelum tahun 2010/2011 wajib melakukan pendataan untuk memperoleh nomor register/pendataan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
  2. Prosedur pendaftaran calon siswa Lulusan sebelum tahun ajaran 2010/2011 sama dengan proses pendaftaran calon siswa yang berasal Kota Yogyakarta lulusan tahun 2010/2011, dengan membawa nomor peserta ujian nasional dan melampirkan tanda bukti pendataan.
  3. Calon peserta didik baru yang lulus sebelum Tahun Ajaran 2010/2011 yang memenuhi persyaratan usia sekolah yang ingin melanjutkan ke SMP harus menyerahkan SKHUN dan menunjukkan Ijazah Asli SD/MI serta menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy yang telah disyahkan.
  4. Calon peserta didik baru yang lulus sebelum Tahun Ajaran 2010/2011 yang memenuhi persyaratan usia sekolah yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK menyerahkan SKHUN dan menunjukkan Ijazah Asli SMP serta menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy yang telah disahkan.

Calon Peserta Didik Pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS)

  1. Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru harus melakukan pendataan di Dinas pada tanggal 13 Juni sampai dengan 18 Juni 2011 dengan ketentuan menunjukkan Kartu Ujian, KMS asli, dan menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh Dinas Sosial,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi bulan Juni 2011, dan 1 (satu) lembar fotocopy SKHUN/surat keterangan pengganti SKHUN yang telah dilegalisir sekolah asal .
  2. \Pendaftaran calon peserta didik baru dari keluarga miskin dilaksanakan tanggal 20 dan 21 Juni 2011 di sekolah yang menjadi salah satu pilihannya.
  3. Apabila calon peserta didik baru keluarga miskin yang tidak mendaftar pada tanggal 20 dan 21 Juni 2011 maka hak mendaftar di sekolah negeri gugur.
  4. Calon peserta didik baru dengan tujuan masuk SMP dapat memilih maksimal 2 (dua) SMP negeri.
  5. Calon peserta didik baru dengan tujuan masuk SMA dapat memilih maksimal 2 (dua) SMA negeri.
  6. Calon peserta didik baru dengan tujuan masuk SMK dapat memilih maksimal 2 (dua) SMK negeri dengan kombinasi 2 program keahlian pada masing-masing SMK yang dipilih.
  7. Pengumuman penerimaan peserta didik baru dari keluarga miskin dilaksanakan tanggal 22 Juni 2011 pukul 08.00 WIB.
  8. Pendaftaran kembali peserta didik baru dari keluarga miskin yang diterima dilaksanakan pada tanggal 22 Juni dan 23 Juni 2011 mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
  9. Peserta didik baru dari keluarga miskin yang dinyatakan diterima namun tidak mendaftarkan kembali pada waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.

Calon Peserta Didik Berprestasi

  1. Kepada calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang Olahraga, Seni/Kreativitas dan Minat Mata Ajaran perorangan maupun beregu diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai UASBN/ UN yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB.
  2. Penghargaan terhadap prestasi Olahraga/Seni/Kreativitas/Minat Mata Ajaran yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional dan Induk Organisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Bersifat kompetitif untuk jenjang SMP/MTs
        No TINGKAT JUARA (MEDALI) TAMBAHAN NILAI
        1. Internasional I (Emas) 2.0
        II (Perak) 1.9
        III (Perunggu) 1.7
        2. Nasional I (Emas) 1.6
        II (Perak) 1.5
        III (Perunggu) 1.3
        3. Wilayah I (Emas) 1.2
        II (Perak) 1.1
        III (Perunggu) 0.9
        4. Propinsi DIY I (Emas) 0.8
        II (Perak) 0.7
        III (Perunggu) 0.5
        5. Kota Yogyakarta I (Emas) 0.4
        II (Perak) 0.3
        III (Perunggu) 0.1
      1. Bersifat non kompetitif untuk jenjang SMP/MTs
        No BIDANG TINGKAT TAMBAHAN NILAI
        1. Olahraga Mewakili Negara untuk mengikuti even-even resmi tingkat Internasional dan dibuktikan dengan Surat Ketetapan/Keputusan yang dikeluarkan oleh KONI/Pengda Pusat Organisasi Cabang Olahraga 1.3
        Masuk dalam Pusat Latihan Nasional (PELATNAS) 0.5
        Mengikuti POPWIL 0.1
        2. Seni/kreativitas dan Minat Mata Ajaran Mewakili eksibisi Tingkat Internasional 0.5
      1. Untuk Jenjang SD/MI nilai Prestasi Kompetitif :
        No TINGKAT JUARA (MEDALI) TAMBAHAN NILAI
        1. Internasional I (Emas) 1.5
        II (Perak) 1.4
        III (Perunggu) 1.3
        2. Nasional I (Emas) 1.2
        II (Perak) 1.1
        III (Perunggu) 1.0
        3. Wilayah I (Emas) 0.9
        II (Perak) 0.8
        III (Perunggu) 0.7
        4. Propinsi DIY I (Emas) 0.6
        II (Perak) 0.5
        III (Perunggu) 0.4
        5. Kota Yogyakarta I (Emas) 0.3
        II (Perak) 0.2
        III (Perunggu) 0.1
    1. Untuk Jenjang SD/MI bersifat non kompetitif
      No BIDANG TINGKAT TAMBAHAN NILAI
      1. Olahraga Mewakili Negara untuk mengikuti even-even resmi tingkat Internasional dan dibuktikan dengan Surat Ketetapan/Keputusan yang dikeluarkan oleh KONI/Pengda Pusat Organisasi Cabang Olahraga 1.0
      Masuk dalam Pusat Latihan Nasional (PELATNAS) 0.4
      Mengikuti POPWIL 0.1
      2. Seni/kreativitas dan Minat Mata Ajaran Mewakili eksibisi Tingkat Internasional 0.4
  3. Penghargaan yang diberikan oleh selain ketentuan di atas tidak diberikan penambahan nilai .
  4. Cabang/jenis olahraga, seni/kreativitas dan minat mata pelajaran serta cara mendapat rekomendasi/pengesahan sebagai penambahan nilai diatur sebagai berikut :
    1. Prestasi tingkat Internasional oleh Departemen Pendidikan Nasional
    2. Prestasi tingkat Nasional oleh Dinas Pendidikan Propinsi DIY
    3. Prestasi tingkat Wilayah/ dan Propinsi oleh Dinas Pendidikan Propinsi DIY
    4. Prestasi tingkat Kota Yogyakarta oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
  5. Prestasi yang dimiliki paling lama tiga tahun ( program reguler) atau dua tahun (program akselerasi) sebelum penerimaaan peserta didik baru yang bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya.
  6. Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru.
  7. Bagi calon peserta didik baru yang berasal SD/MI, SMP dari luar Kota Yogyakarta prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Propinsi,Wilayah, Nasional dan Internasional, sedang yang berasal dari luar Propinsi DIY yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Nasional dan Internasional.
  8. Pengajuan penambahan nilai prestasi akademik bagi peserta didik asal sekolah Kota Yogyakarta dapat dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah asal.
  9. Sekolah mengajukan penambahan nilai prestasi mulai tanggal 6 Juni sampai dengan 18 Juni 2011 di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada jam kerja.
  10. Surat rekomendasi penambahan nilai prestasi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

~ oleh BIMA CETTA WIDYATAMAKA pada Juni 24, 2011.

15 Tanggapan to “SYARAT PENDAFTARAN SISWA BARU SMP NEGERI ( PPDB )”

  1. terima kasih atas infonya…sangat membantu sekali…ctrl+d yaah 😀

    Suka

  2. […] bimacetta.wordpress.com […]

    Suka

  3. […] bimacetta.wordpress.com […]

    Suka

  4. ya,terimakasih

    Suka

  5. […] bimacetta.wordpress.com […]

    Suka

  6. terimakasih ya

    Suka

  7. […] bimacetta.wordpress.com […]

    Suka

  8. susah ya jaman sekarang mau daftar smp atau sma harus pake internet. mending ortu atau anaknya ngerti internet aduuuuuuuuuuuuh susah banget yaaaaaaaaaaa.

    Suka

  9. […] bimacetta.wordpress.com […]

    Suka

  10. […] bimacetta.wordpress.com […]

    Suka

  11. […] bimacetta.wordpress.com […]

    Suka

  12. kenapa nilai ujian nasionalnya tidak ada di internet

    Suka

Tinggalkan Balasan ke ikke Batalkan balasan